Jika Pasal Penghinaan Presiden Di Sah kan, Bisa Seret Jk dan Megawati

Jika Pasal Penghinaan Presiden Di Sah kan, Bisa Seret Jk dan Megawati
Pertunjukan Bobroknya kepemimpinan Jokowi makin menggelikan. Terlihat penuh dengan tipu muslihat dan acap kali memantik kegusaran rakyat. Yang menonjol, hanyalah perpaduan kebodohan dan kemunafikan.

Oleh karena itu, tak salah bila rakyat muak dan mengecamnya. Reaksi itu hadir sebagai koreksi, bahkan akhir-akhir ini mulai berakumulasi pada desakan pelengseran.

Bisa dimaklumi, sejak Jokowi dipaksakan terpilih melalui pemilu busuk dan kotor, berbagai masalah krusial menyapa negeri ini. Kekacauan terjadi di mana-mana, rupiah melemah, harga sembako melonjak, PHK marak, korupsi tumbuh subur dan utang luar negeri membengkak.
Bukan hanya itu saja, kegaduhan politik disetting mengobrak-abrik sejumlah partai, PSSI dibubarkan, konflik KPK-Polri, pembakaran Masjid, hingga arena muktamar NU pun berimbas kegaduhan. Sorotan mata publik tertujuh pada Istana.

Untuk menghadapi segala kekacauan tersebut, rezim busuk Jokowi tak abis akal. Dengan segala cara diperbuat, tapi bukannya tambah membaik justru makin kacau-balau. Di tengah situasi itu muncul arogansi dan sikap otoriter.

Dan akhirnya dengan gelap mata, Jokowi melalui Menkum HAM memaksakan pengesahan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP ke DPR RI. Tak lain bertujuan untuk membungkam suara rakyat.

Tapi sayang, Jokowi lupa satu hal, tindakannya itu bisa berakibat fatal, yang dapat membuka jalan untuk menjebak pihak terkait di lingkaran kekuasaan. Sebut saja seperti Jusuf Kalla dan Megawati.

Semua publik sudah mengetahui, Jusuf Kalla jauh hari telah menghasut publik bahwa: "Bila Jokowi jadi presiden maka negeri ini akan hancur". Celakanya, pernyataan JK tersebut sampai saat ini belum diklarifikasi, justru dibiarkan menjadi bahan olok-olokan rakyat kepada Jokowi yang tersebar di seluruh media massa, khusunya di media online internet.

Lebih buruk lagi penghinaan keji juga datang dari Ketum PDIP Megawati yang berkali-kali menegaskan Jokowi adalah "petugas partai". Sebuah pelecehan yang luar biasa dengan tujuan melucuti wibawa dan kehormatan presiden.

Yang akan menjadi pertanyaan adalah, apakah bukti pelecehan yang dilakukan oleh orang-orang kuat dimaksut dapat dijerat dalam pasal penghinaan presiden atau hanya untuk bertujuan meneror sikap kritis rakyat?

0 Response to "Jika Pasal Penghinaan Presiden Di Sah kan, Bisa Seret Jk dan Megawati"

Post a Comment