Komisi II DPR memberikan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan pertanggungjawaban atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 hari ke depan. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR dan KPU.
“Pertama, terkait hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK pada KPU atas anggaran Pemilu Tahun 2013-2014, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan seluruh jajarannya segera melengkapi laporan tindak lanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK,” ucap Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat menutup rapat dengar pendapat dengan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
“Sesuai dengan rekomendasi BPK secara rinci dan dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan bukti tindaklanjut dari BPK paling lambat 10 hari,” sambung dia.
Kedua, menurut Rambe, guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta dengan mempertimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis. “Komisi II DPR RI meminta KPU untuk bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.”
Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 10 hari mendatang pihaknya akan menyampaikan hasil pertanggungjawaban atas hasil temuan BPK. Hingga kini, perkembangan atas temuan tersebut masih berkisar 75%.
“Sudah 75 persen yang sudah ditindak lanjuti. Setiap minggunya ada perkembangan kadang-kadang ada perubahan sampai dua digit kadang satu digit. Kalau sampai 10 hari itu sampai 80 persen kami akan menyampaikan 80 persen disampaikan 20% lagi di mana saja,” kata Husni.
Husni mengakui, permintaan Komisi II DPR untuk mengklarifikasi temuan BPK tersebut tidak berniat untuk mengganggu kinerja KPU. “Tidak ada niatan mengganggu. Ini tugas biasa, kami menyelesaikan pertanggungjawaban Pemilu 2014 lalu dan menindaklanjuti temuan BPK.”
Saat ditanya apakah ada kesan dari Komisi II DPR seperti mencari-cari kesalahan dari KPU, ia mengungkapkan, pihaknya menyambut positif atas klarifikasi temuan BPK tersebut. “Tidak ada, kesan kita baik semua positif,” kata Husni.
BPK melaporkan ikhtiar hasil pemeriksaannya atas Pengelolaan Anggaran Pemilu terhadap KPU kepada Pimpinan DPR. Dasar hukum pemeriksaannya terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis 18 Mei 2015. Total seluruh temuan BPK untuk pelaksanaan Pemilu 2013 dan 2014 terhadap ketidakpatuhan KPU pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 334.127.902.611.93 yang terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan.
source : liputan6.com
Home » Politik
» KPU Diberi Waktu 10 Hari Untuk Memaparkan Pertanggungjawaban Hasil Audit BPK oleh Komisi II DPR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "KPU Diberi Waktu 10 Hari Untuk Memaparkan Pertanggungjawaban Hasil Audit BPK oleh Komisi II DPR"
Post a Comment